
pemilik bar di dekat kota Perth di negara bagian Australia Barat terkena
denda tiga ribu dollar atau sekitar Rp 30 juta karena mempekerjakan
pelayan bar yang melayani pengunjung dengan buka baju
Praktik
ini ketahuan setelah polisi dengan pakaian preman minum di bar
tersebut. Pelayan bar perempuan di Brookton, kota kecil sekitar 140 km
dari Perth, itu tidak memakai kutang dan susunya hanya ditutup
dengan semacam plester. Polisi yang menengok bar di hotel Beford Arms
tersebut November tahun lalu melihat pelayan bar itu berkali-kali
membuka plester itu dan mempertontonkan susunya kepada pelanggan.
Ketika malam bertambah larut ia kemudian buka baju.
Ketika polisi datang kembali ke bar tersebut bulan Februari, seorang
pelayan lain tampak melayani pelanggan dengan buka baju. “Ia
langsung lari ketika sadar bahwa ada polisi di bar tersebut,” tulis
polisi dalam laporannya seperti dikutip surat kabar
The West Australian, Jumat (20/9/2013).
Kamera
CCTV menunjukkan manajer bar Gregory William Marr berada di situ ketika
pelayan bar memasukkan uang dari pelanggan ke dalam cangkir di
tangannya. “Ini juga dilakukan pada bulan November ketika pelayan bar
meminta uang kepada pelanggan dengan imbalan membuka bagian-bagian tubuh
tertentu sehingga melanggar batas kesopanan,” tutur polisi.